Good Corporate Governance

Good Corporate Governance
Perkembangan Pemikiran dan Implementasinya di Indonesia dalam Perspektif Hukum

cover buku, Good Corporate Governance: Perkembangan Pemikiran dan Implementasinya di Indonesia dalam Perspektif Hukum, image
Penulis :DR. Ridwan Khairandy, Camelia Malik
Penerbit :Total Media
Cetakan :I, 2007
Tebal :Viii + 193 halaman
Ukuran :- cm


Keterangan Buku

ISBN :979-15913-1-8
Kondisi :Buku Baru, Segel (plastik)
Berat :-
Stok :cukup
Harga Lama :Rp 40.000,- / eks
Harga Baru :Rp 35.000,- / eks (belum termasuk ongkos kirim)


Kami memberikan diskon khusus (lebih murah) bagi pembelian :
  • pembelian untuk pengadaan perpustakaan umum
  • pembelian untuk dijual kembali (minimal 50 eks)
Langsung menuju : BIODATA BUKU | KILAS BUKU | BELI BUKU INI


Kilas Buku

Perkembangan terbaru membuktikan bahwa manajemen tidak cukup hanya memastikan bahwa proses pengelolaan manajemen berjalan dengan efisien. Diperlukan instrumen baru, Good Corporate Governance (GCG) untuk memastikan bahwa manajemen berjalan dengan baik. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini yaitu, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar (akurat) dan tepat pada waktunya. Kemudian yang kedua yaitu kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, dan transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder

Di Indonesia sendiri, penerapan GCG khususnya bagi perusahaan publik dapat dikatakan belum begitu baik. Dalam kenyataanya GCG hingga saat ini belum diterapkan secara sepenuhnya. GCG tampaknya masih dirasakan seperti sebuah slogan, harapan, atau cita-cita yang ideal. Memang dalam kenyataannya perlu diakui bahwa belum semua perusahaan BUMN ataupun perusahaan swasta, khususnya perusahaan publik belum melaksanakan prinsip-prinsip GCG secara sempurna. Hal ini dikarenakan Pedoman GCG ini hanya dalam bentuk rekomendasi dan belum sepenuhnya ketentuan GCG diadopsi ke dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga banyak perusahaan merasa enggan untuk menerapkan GCG secara penuh.

Harus diakui bahwa dalam praktiknya memang tidak mudah menciptakan iklim GCG pada perusahaan. Banyaknya persoalan-persoalan dalam perusahaan yang muncul menyebabkan penerapan GCG di Indonesia dapat dikatakan gagal. Persoalan-persoalan tersebut antara lain mengenai perlindungan pemegang saham minoritas di Indonesia yang masih lemah, ketidakefektifan kinerja komite audit pada perusahaan, keberadaan komisaris yang kurang independen, sistem two-tier board system yang kurang dipahami beberapa perusahaan, lemahnya perlindungan bagi kreditor, rendahnya transparansi, serta persoalan lainnya.

Dengan benyaknya berbagai permasalahan dalam perusahaan di Indonesia, maka dapat dikatakan bahwa penerapan GCG di Indonesia gagal. Perusahaan publik belum sepenuhnya bersedia untuk menjalankan prinsip-prinsip GCG dalam perilaku dan kegiatan pengelolaan perusahaan sehari-hari. GCG sendiri tidak serta merta dapat diterapkan secara baik oleh pihak-pihak yang ada dalam perusahaan itu sendiri. Perlu adanya dukungan dari pihak regulator untuk membuat payung hukum yang menaungi penerapan GCG yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan urusan-urusan perusahaan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan rehabilitas perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan para stakeholder yang lainnya. Diakui ataupun tidak implementasi GCG di Indonesia merupakan hal yang sangat vital, karena dapat membantu perusahaan keluar dari krisis ekonomi dan bermanfaat bagi perusahaan-perusahaan Indonesia yang harus menghadapi arus globalisasi, mengikuti perkembangan ekonomi global dan pasar dunia yang kompetitif.

Penulis dalam buku ini juga menyarankan agar Indonesia mencontoh beberapa negara maju dalam menerapkan GCG, misalnya Amerika Serikat dan Korea Selatan. Pilar kepercayaan pasar di kedua negara tersebut dibangun dengan dasar keterbukaan dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukumnya. Untuk itu, penulis dalam buku berjudul GCG ini menyimpulkan agar sebaiknya prinsip-prinsip GCG dibuat dalam bentuk ketentuan perundang-undangan agar memiliki kekuatan hukum mengikat, mengingat sampai saat ini ketentuan mengenai GCG yang dibuat oleh Komite Kebijakan Nasional Corporate Governance hanya dalam bentuk rekomendasi.

Kelebihan dari buku ini terletak pada segi analisis hukum seputar implementasi prinsip Good Corporate Governace pada perusahaan publik di Indonesia. Analisis tersebut dimulai dari parangkat aturan perundang-undangan di Indonesia yang menekankan prinsip-prinsip GCG, praktik penerapan GCG dalam pengelolaan perusahaan publik serta faktor-faktor penyebab kegagalan penerapan GCG di Indonesia.

Kurangnya kasus-kasus pelanggaran GCG yang seringkali terjadi di Indonesia berikut yurisprudensinya menjadi kelemahan tersendiri dalam buku ini. Namun kelemahan tersebut menjadi tidak berarti tatkala pembaca diarahkan kepada seberapa jauh perusahaan-perusahaan publik di Indonesia menerapkan GCG. Penulis dalam buku tersebut mencoba memberikan bagaimana perusahaan-perusahaan publik seperti PT. Astra International Tbk., PT. Timah Tbk., PT. Pupuk Kalimantan Timur Tbk., serta Bank Niaga berpengalaman dalam menerapkan GCG.

Berbagai persoalan penerapan GCG di Indonesia dikupas dengan bahasa yang mudah dipahami dan diberikan data yang up to date. Buku ini juga memberikan solusi nyata dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance bagi perusahaan publik di Indonesia. Sehingga, buku setebal 186 (seratus delapan puluh enam) halaman ini pantas untuk dibaca baik bagi berbagai kalangan khususnya akademisi maupun praktisi perusahaan.

Peresensi: H. Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., Kabid. Pelatihan PUSDIKLAT FH UII

Sumber : Resensi Buku: Good Corporate Governance



Beli Buku Ini

Sebelum Anda berminat untuk membeli buku ini, silahkan baca terlebih dulu persediaan buku ini pada "KETERANGAN BUKU" di atas tadi. Jika memang stoknya masih ada, silahkan melakukan pembelian atau pemesanan.

Namun begitu, jika stok pada kami tidak ada (kosong), Anda juga bisa melakukan pemesanan untuk jangka waktu yang bisa Anda tentukan sendiri. Jika nantinya buku itu sudah tersedia, kami akan segera menghubungi Anda melalui kontak informasi yang tentunya Anda sertakan dalam pemesanan.

Ada beberapa pilihan cara untuk membeli atau memesan buku ini. Silahkan Anda pilih dengan terlebih dahulu menuju halaman ini (klik untuk membukanya).

Anda juga bisa langsung menghubungi kami via SMS, Yahoo Messenger (YM), atau melengkapi formulir pembelian berikut ini.

untuk melakukan pembayaran, silahkan baca panduan dalam "Cara Pembayaran".

Terimakasih atas kepercayaan dan kerjasamanya

Tags: , , ,
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

KABARE BUKU

selain berkabar tentang adanya buku, kami juga melayani pembelian buku-buku tertentu. Khususnya, buku-buku yang informasi harganya telah kami sampaikan bersamaan kabar masing-masing buku. Silahkan Baca : Cara Beli Buku di KABARE BUKU.

0 komentar

Leave a Reply