Perkembangan terbaru membuktikan bahwa manajemen tidak cukup hanya memastikan bahwa proses pengelolaan manajemen berjalan dengan efisien. Diperlukan instrumen baru, Good Corporate Governance (GCG) untuk memastikan bahwa manajemen berjalan dengan baik. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini yaitu, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar (akurat) dan tepat pada waktunya. Kemudian yang kedua yaitu kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, dan transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder Di Indonesia sendiri, penerapan GCG khususnya bagi perusahaan publik dapat dikatakan belum begitu baik. Dalam kenyataanya GCG hingga saat ini belum diterapkan secara sepenuhnya. GCG tampaknya masih dirasakan seperti sebuah slogan, harapan, atau cita-cita yang ideal. Memang dalam kenyataannya perlu diakui bahwa belum semua perusahaan BUMN ataupun perusahaan swasta, khususnya perusahaan publik belum melaksanakan prinsip-prinsip GCG secara sempurna. Hal ini dikarenakan Pedoman GCG ini hanya dalam bentuk rekomendasi dan belum sepenuhnya ketentuan GCG diadopsi ke dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga banyak perusahaan merasa enggan untuk menerapkan GCG secara penuh. Harus diakui bahwa dalam praktiknya memang tidak mudah menciptakan iklim GCG pada perusahaan. Banyaknya persoalan-persoalan dalam perusahaan yang muncul menyebabkan penerapan GCG di Indonesia dapat dikatakan gagal. Persoalan-persoalan tersebut antara lain mengenai perlindungan pemegang saham minoritas di Indonesia yang masih lemah, ketidakefektifan kinerja komite audit pada perusahaan, keberadaan komisaris yang kurang independen, sistem two-tier board system yang kurang dipahami beberapa perusahaan, lemahnya perlindungan bagi kreditor, rendahnya transparansi, serta persoalan lainnya. Dengan benyaknya berbagai permasalahan dalam perusahaan di Indonesia, maka dapat dikatakan bahwa penerapan GCG di Indonesia gagal. Perusahaan publik belum sepenuhnya bersedia untuk menjalankan prinsip-prinsip GCG dalam perilaku dan kegiatan pengelolaan perusahaan sehari-hari. GCG sendiri tidak serta merta dapat diterapkan secara baik oleh pihak-pihak yang ada dalam perusahaan itu sendiri. Perlu adanya dukungan dari pihak regulator untuk membuat payung hukum yang menaungi penerapan GCG yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan urusan-urusan perusahaan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan rehabilitas perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan para stakeholder yang lainnya. Diakui ataupun tidak implementasi GCG di Indonesia merupakan hal yang sangat vital, karena dapat membantu perusahaan keluar dari krisis ekonomi dan bermanfaat bagi perusahaan-perusahaan Indonesia yang harus menghadapi arus globalisasi, mengikuti perkembangan ekonomi global dan pasar dunia yang kompetitif. Penulis dalam buku ini juga menyarankan agar Indonesia mencontoh beberapa negara maju dalam menerapkan GCG, misalnya Amerika Serikat dan Korea Selatan. Pilar kepercayaan pasar di kedua negara tersebut dibangun dengan dasar keterbukaan dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukumnya. Untuk itu, penulis dalam buku berjudul GCG ini menyimpulkan agar sebaiknya prinsip-prinsip GCG dibuat dalam bentuk ketentuan perundang-undangan agar memiliki kekuatan hukum mengikat, mengingat sampai saat ini ketentuan mengenai GCG yang dibuat oleh Komite Kebijakan Nasional Corporate Governance hanya dalam bentuk rekomendasi. Kelebihan dari buku ini terletak pada segi analisis hukum seputar implementasi prinsip Good Corporate Governace pada perusahaan publik di Indonesia. Analisis tersebut dimulai dari parangkat aturan perundang-undangan di Indonesia yang menekankan prinsip-prinsip GCG, praktik penerapan GCG dalam pengelolaan perusahaan publik serta faktor-faktor penyebab kegagalan penerapan GCG di Indonesia. Kurangnya kasus-kasus pelanggaran GCG yang seringkali terjadi di Indonesia berikut yurisprudensinya menjadi kelemahan tersendiri dalam buku ini. Namun kelemahan tersebut menjadi tidak berarti tatkala pembaca diarahkan kepada seberapa jauh perusahaan-perusahaan publik di Indonesia menerapkan GCG. Penulis dalam buku tersebut mencoba memberikan bagaimana perusahaan-perusahaan publik seperti PT. Astra International Tbk., PT. Timah Tbk., PT. Pupuk Kalimantan Timur Tbk., serta Bank Niaga berpengalaman dalam menerapkan GCG. Berbagai persoalan penerapan GCG di Indonesia dikupas dengan bahasa yang mudah dipahami dan diberikan data yang up to date. Buku ini juga memberikan solusi nyata dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance bagi perusahaan publik di Indonesia. Sehingga, buku setebal 186 (seratus delapan puluh enam) halaman ini pantas untuk dibaca baik bagi berbagai kalangan khususnya akademisi maupun praktisi perusahaan. Peresensi: H. Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., Kabid. Pelatihan PUSDIKLAT FH UII Sumber : Resensi Buku: Good Corporate Governance |
0 komentar